Salin Artikel

Dihukum "Squat Jump" di Sekolah, Siswi SMA Cedera hingga Tak Bisa Bergerak

Korban yang merupakan santriwati di Pondok pesantren Al-Ghoits di Desa Kedegan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, tersebut menerima hukuman melakukan squat jump sebanyak 120 kali saat mengikuti kegiatan di sekolahnya.

Setelah menjalankan hukuman itu, HDA tidak bisa berjalan dan berpotensi mengalami kelumpuhan. Untuk menggerakkan kaki dan memiringkan badan, dia harus dibantu orang lain.

Saat ini, korban terbaring lemah di kamar perawatan pengobatan tradisional Sangkal Putung Umi-Abi di Dusun Jarum, Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto, sejak Kamis (19/7/2018).

H Umar Said (54), terapis Sangkal Putung Umi-Abi, mengatakan, korban dibawa oleh pihak pondok pesantren pada Rabu (18/7/2018) petang.

Ketika ditangani, korban sempat menderita mati rasa pada kedua kaki hingga ke pangkal tulang belakang. Dia sempat melakukan perawatan terapis pada kedua kaki korban dan di bagian tubuh yang sakit.

"Saat ditangani dia (korban) sudah tidak bisa duduk dan bergerak," ujarnya.

Dia menjelaskan, korban mengalami penyumbatan atau gangguan syaraf tulang belakang terjepit akibat aktivitas squat jump. Sesuai pengalamannya, butuh waktu yang cukup lama untuk menyembuhkan cedera tersebut.

Apabila tidak segera dilakukan penanganan penderita syaraf tulang punggung yang tertarik tersebut bisa fatal hingga dapat menyebab kelumpuhan.

"Korban tidak kuat berdiri mengeluh sakit pada bagian paha dan punggung, semoga bisa cepat sembuh," ungkapnya.

Umar tidak dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan korban untuk mendapat perawatan hingga pulih kembali seperti sedia kala. Korban akan dirawat hingga sembuh total.

Kemungkinan, dari pasien yang pernah ditanganinya yang terkena syaraf tulang belakang tertarik penyembuhannya cukup lama.

"Terkait kesembuhannya kami belum bisa memastikannya," katanya.

Gus M Rofiq Afandi, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Ghoits menjelaskan, dia tidak curiga karena korban awalnya tidak merasakan gejala apapun. Selang beberapa hari, korban baru merasakan sakit pada bagian kaki dan tulang belakangnya.

"Puncaknya, ketika hendak shalat subuh ia tidak bangun, kedua kaki dan tubuhnya tidak bisa gerak," ucapnya.

Gus Rofiq menuturkan, dia mengetahui hal tersebut dari teman sekolah korban terkait penyebab kejadian yang menimpa korban. Dari keterangan temannya, dia mengetahui bahwa korban menderita cedera parah pada syaraf tulang belakang setelah mendapat hukuman squat jump.

Dia mengatakan, hukuman untuk kelompok ekstrakurikuler Unit Kegiatan Kerohanian Islam (UKKI) yang terlambat sebenarnya adalah membaca ayat Alquran.

Namun entah siapa yang memulai, hingga akhirnya disepakati hukuman fisik berupa squat jump. Saat itu, ada dua anggota UKKI yang terlambat, termasuk korban.

Kejadian ini telah berlangsung selama sepekan kemarin. Saat itu, korban mendapat hukuman squat jump karena datang terlambat ketika mengikuti UKKI di sekolahnya pada Jumat (12/7/2018).

"Anaknya (korban) sudah selesai menjalani hukuman 60 squat jump tetapi karena ada temannya yang tidak menjalani hukuman maka hal itu ditanggung korban sebanyak 120 kali. Dia bisa melakukan sekitar 90 kali squat jump dan sudah tidak sanggup lagi," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Siswi SMAN 1 Gondang Mojokerto Terancam Lumpuh Setelah Dihukum Skot Jump Puluhan Kali

https://regional.kompas.com/read/2018/07/20/16120621/dihukum-squat-jump-di-sekolah-siswi-sma-cedera-hingga-tak-bisa-bergerak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke