Salin Artikel

Kasus Mayat Perempuan dalam Karung, Bos Properti Marah Korban Gagal Gugurkan Kandungan

Bahkan dirinya sempat bertengkar hebat sebelum akhirnya dirinya menghabisi nyawa Supartini.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, hal ini diakui dan diungkapkan Nasrul usai dilakukannya pra rekonstruksi di lokasi kejadian kemarin.

"Setelah sejumlah barang bukti mengarah kepada dirinya, saat dilakukannya pra Rekontruksi, akhirnya Nasrul mengakui semuanya, atas apa yang telah diperbuatnya kepada korban," kata Ucok, Kamis (19/7/2018).

Ucok menjelaskan, Nasrul sebelumnya sudah mengetahui kalau korban hamil. Saat itu Nasrul menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya.

Namun meski sudah berulang kali dilakukan, upaya menggugurkan kandungannya tidak berhasil. Nasrul kemudian marah dan menganiaya korban hingga meninggal. 

"Nasrul (mengaku) seperti kerasukan setan katanya, dan begitu sadar, dirinya melihat korban sudah bersimbah darah dan tidak sadarkan diri," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Supartini ditemukan meninggal pada Minggu (15/7/2018) pagi. Mayat korban pertama kali ditemukan warga yang melintas di jembatan III Dompak.

Mayat tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Selain sebagian tubuhnya terbungkus karung, mayat tersebut juga ditemukan dalam kondisi kaki dan tangan terikat serta diberikan pemberat dengan tiga buah batu berukuran besar.

Hasil otopsi menyebutkan ada gumpalan daging berbentuk janin dan diperkirakan usianya dua bulan.

Dari hasil otopsi juga ditemukan sejumlah luka memar akibat benturan benda tumpul di sekujur tubuh korban.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/19/22393981/kasus-mayat-perempuan-dalam-karung-bos-properti-marah-korban-gagal-gugurkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke