Salin Artikel

Kasus Mayat Perempuan Dalam Karung, Bos Properti Jadi Tersangka

Pihak Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan kasus secara maraton dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti, memeriksa sejumlah saksi serta menggelar pra-rekonstruksi pascakejadian. 

Berdasarkan sejumlah barang bukti, jajaran Satreskrim Polresta Barelang menetapkan inisial NS (58) sebagai pelaku pembunuhan sadis terhadap Supartini. 

NS ini merupakan salah satu bos pemilik usaha properti di Tanjungpinang. 

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi kepada Kompas.com mengaku sampai saat ini pihaknya baru menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.

"Berdasarkan hasil pra rekontruksi kemarin, kami menetapkan NS sebagai tersangka. Hal ini juga berdasarkan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lapangan," kata Ucok, Kamis (19/7/2018).

Dari hasil pra-rekontruksi, diketahui korban dihabisi pelaku dengan balok kayu. Aksi pelaku dilakukan di kawasan perkebunan di Jalan Ganet yang berada di tepi jalan menuju TPA di Tanjungpinang.

"Pengakuan pelaku, korban dihabisi seorang diri. Namun kami tetap terus mengembangkannya, mana tahu ada tersangka lainnya dalam upaya membantu pelaku," ungkap Ucok.

Selain mengamankan balok kayu, di lokasi TKP polisi juga menemukan sandal yang diduga kuat milik korban.

"NS juga mengaku sebelum membuang mayat Supartini di TKP penemuan, NS sempat berputar-putar di kawasan Senggarang atau dekat dengan jembatan Sei Ladi. Tadinya dia mau buang jenazah korban di sana, karena ramai akhirnya dibatalkan," jelas Ucok.

Bukti lain, polisi juga menemukan bercak darah di mobil NS. Dugaan kuat bercak darah tersebut merupakan darah korban.

"Siang ini kami lakukan gelar perkara, untuk mengetahui apakah ada tersangka baru dari kasus pembunuhan ini," ujar Ucok.

Seperti diberitakan sebelumnya, Supartini didapati meninggal pada Minggu (15/7/2018) pagi lalu. Mayat korban pertama kali ditemukan warga yang melintas di jembatan III Dompak. Mayat tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Selain sebagian tubuhnya terbungkus karung, mayat tersebut juga ditemukan dalam kondisi kaki dan tangan terikat serta diberikan pemberat dengan tiga buah batu berukuran besar.

Hasil otopsi menyebutkan ada gumpalan daging berbentuk janin dan diperkirakan usianya dua bulan.

Dari hasil otopsi juga ditemukan sejumlah luka memar akibat benturan benda tumpul di sekujur tubuh korban. 

https://regional.kompas.com/read/2018/07/19/10270511/kasus-mayat-perempuan-dalam-karung-bos-properti-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke