Salin Artikel

Gelapkan Uang Infak Rp 266 Juta, Takmir Masjid Divonis 2,5 Tahun Penjara

Subiyanto terlihat pasrah atas vonis yang dijatuhkan hakim Unggul saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/7/2018).

"Mengadili terdakwa yang terbukti bersalah dan dihukum kurungan selama 2 tahun 6 bulan," kata Unggul dalam vonisnya.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 3 tahun 6 bulan penjara. Dalam perkara tersebut, Subiyanto disebut telah melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan.

Selain dihukum 2 tahun 6 bulan, Subiyanto juga diwajibkan mengembalikan uang yang digelapkan karena uang tersebut adalah milik masyarakat.

"Terdakwa juga harus mengembalikan uang masyarakat yang ada di masjid yang telah digelapkan," ujarnya.

Subiyanto adalah takmir Masjid Al Ghuroba periode 2014 hingga 2017. Masjid tersebut berada di gedung Pakuwon Mall Surabaya.

Anggota takmir mulai curiga saat dia diminta mengeluarkan uang senilai Rp 50 juta untuk pengadaan sound system dan karpet pada awal 2017.

Subiyanto selaku bendahara masjid selalu menghindar saat diminta mengeluarkan uang untuk keperluan masjid.

Setelah diselidiki, ternyata ada pengeluaran uang sekitar Rp 266 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Uang tersebut keluar setiap bulan selama 3 tahun melalui tarikan ATM dengan jumlah yang berbeda-beda setiap bulannya.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/18/18330771/gelapkan-uang-infak-rp-266-juta-takmir-masjid-divonis-25-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke