Salin Artikel

Polisi Tetap Proses Hukum Kasus Pembantaian Ratusan Buaya di Sorong

Kapolres Sorong AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna mengatakan, pihaknya sudah memasilitasi pertemuan antara CV Mitra Lestari Abadi (MLA) selaku pemilik penangkaran buaya dan warga sebanyak dua kali.

Dari mediasi tersebut, pemilik penangkaran buaya memberikan santunan kepada keluarga korban serangan buaya. Serta kedua pihak sepakat untuk tidak menuntut kasus ini.

"Mediasi dilakukan dua kali pada saat kejadian 13 Juli dan 16 Juli. Dari mediasi itu kedua pihak sepakat tidak menuntut," kata AKBP Dewa dalam keterangan persnya, Selasa (17/7/2018).

Meski demikian, pihak kepolisian tetap akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum. Ada tiga pasal yang disangkakan bagi pemilik penangkaran dan warga.

Untuk pemilik penangkaran dikenakan pasal 359 KUHP tentang unsur kelalaian yang menyebabkan kematian.

"Ada lima saksi yang sudah diperiksa. Sedangkan tersangkanya belum diperiksa," kata Dewa.

Sementara untuk warga, ada dua pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 170 tentang melakukan perbuatan perusakan bersama-sama dan Pasal 21 ayat 2 huruf a Jo pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Hayati.

Pihak kepolisian kini masih mendalami peran dari masing-masing warga berdasarkan hasil rekaman video yang beredar luas, serta sudah memeriksa lima orang saksi.

"Untuk pembantaian buaya baru dua orang yang terduga," kata Dewa.

Sebelumnya, sebanyak 292 ekor buaya dibantai ratusan warga di sebuah penangkaran di Jalan Bandara, SP 1, Kelurahan Klamalu, Kecamatan Mariat, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Sabtu (14/7/2018).

Aksi warga Tugu Merah, SP 1, Kota Aimas, ini menyusul tewasnya Sugito yang dimangsa buaya saat sedang mencari rumput di sekitar penangkaran pada Jumat (13/7/2018).

https://regional.kompas.com/read/2018/07/17/20281591/polisi-tetap-proses-hukum-kasus-pembantaian-ratusan-buaya-di-sorong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke