Salin Artikel

Pria Ini Mengaku Jadi Jambret untuk Modal Usaha Bersama Istrinya

Tersangka berinisial RE (30) ditangkap oleh Unit Reskrim di tempat kosnya yang berada di Kecamatan Kaligondang, Jumat (12/7/2018) malam.

Kapolres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Agus Setiawan mengatakan, pria asal Kampar, Pekanbaru, Riau, ini diketahui tinggal bersama istrinya yang berdomisili di Rawa Lele, Kabupaten Kebumen.

“Saat penangkapan, tersangka berupaya melawan, sehingga petugas terpaksa melumpuhkan dengan menggunakan timah panas,” katanya saat pers rilis di Mapolres Purbalingga, Senin (16/7/2018).

Agus mengungkapkan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan dari tersangka. Di antaranya sepeda motor yang digunakan saat beraksi dan telepon genggam hasil kejahatan.

Selama berada di Purbalingga, tersangka mengaku pernah beraksi di tujuh lokasi, yakni dua kali Desa Jetis, Kelurahan Wirasana, Desa Klapasawit, dan jalan raya Penambongan, serta Jalan Mayjen Sungkono masuk Desa Blater.

“Sasaran pelaku adalah perempuan yang mengendarai sepeda motor sendirian. Modusnya, pelaku sudah membuntuti sejak jauh, begitu sampai di lokasi yang sepi, korban langsung dipepet dan tas milik korban ditarik hingga terjatuh,” ujarnya.

Selama beroperasi di Purbalingga, RE mengaku bisa mengantongi uang jutaan rupiah. Beberapa di antara korbannya adalah seorang ibu yang hendak membeli kambing. Dia mengalami kerugian uang sebesar Rp 2,5 juta. Sedangkan saat beraksi di Wirasana, tersangka mendapatkan uang Rp 4,5 juta.

RE mengaku terpaksa melakukan aksi kejahatan karena terhimpit masalah ekonomi. Kepada wartawan, dia bercerita ingin membuat usaha dagang bersama istrinya, namun terkendala masalah modal.

“Ada uang hasil njambret yang digunakan untuk beli pakaian, rencananya mau dijual, istri saya dulunya jualan pakaian,” kata RE.

Namun rencana RE akhirnya kandas. Kini dia harus rela berpisah dengan sang istri dan mendekam di balik jeruji besi.

Setelah tertangkap polisi, RE mengaku sangat menyesal. Karena usaha tidak jadi berjalan, tetapi malah harus terpisah dengan istri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RE dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya sembilan tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/16/17354061/pria-ini-mengaku-jadi-jambret-untuk-modal-usaha-bersama-istrinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke