Salin Artikel

Pria Ini Bunuh Kekasih Gelapnya yang Hamil dengan Obat Serangga

Wanita asal Dusun Sampang, Desa Gondangrejo, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, itu diketahui tengah mengandung anak hasil hubungannya dengan pelaku.

Pelaku berinisial S (44), yang juga tetangga korban, berhasil ditangkap polisi beberapa saat setelah ia melakukan perbuatan sadis itu, Kamis (13/7/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Magelang, AKP Tugimin, menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku dan para saksi, diketahui bahwa S nekat membunuh korban karena takut hubungan gelapnya diketahui. Apalagi korban telah hamil.

"Awalnya korban diberi minuman oleh S. Minuman itu diduga telah dicampur dengan cairan obat serangga dan insektisida. Setelah diminum, korban mengalami gejala mirip keracunan seperti kejang-kejang sampai tidak sadarkan diri," jelas Tugimin dalam keterangan pers, Jumat (14/7/2018).

Seorang saksi mata, lanjut Tugimin, melihat kejadian itu langsung bergegas menolong korban dan berteriak meminta bantuan warga lainnya. Sementara pelaku melarikan diri.

"Warga pun mendatangi rumah korban dan melihat korban masih dalam keadaan kejang. Korban diangkat oleh warga ke kamarnya, namun nahas korban sudah meninggal sebelum kemudian dievakuasi ke Puskesmas Windusari," jelas Tugimin.

Tugimin berujar, aparat dari Polsek Windusari telah melakukan oleh tempat kejadian perkara. Hasilnya, petugas menemukan satu buah plastik warna putih yang di dalamnya terdapat sisa-sisa cairan diduga racun, gelas bekas yang digunakan oleh korban untuk minum, serta tes pack kehamilan bertanda positif.

Hasil pemeriksaan oleh tim medis, korban memang mengalami keracunan, salah satunya ditandai dengan keluarnya cairan putih dari mulutnya. Korban telah diotopsi ke RSUP Dr Sardjito Yogyakarta.

"Menurut pengakuan pelaku, ia meracuni korban karena ingin menggugurkan kandungan, agar tak terbongkar dan diketahui oleh keluarganya," jelasnya.

Saat ini pelaku berserta barang bukti telah diamankan petugas Polsek Windusari untuk penyelidikan lebih lanjut. Adapun pelaku terancam Pasal 338 Jo 347 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/13/18275491/pria-ini-bunuh-kekasih-gelapnya-yang-hamil-dengan-obat-serangga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke