Salin Artikel

Oknum Polisi Diduga Terlibat Mengawal Puluhan Kayu Jati Curian

Kasus illegal logging ini bermula saat jajaran petugas Perhutani KPH Cepu menghentikan laju truk bernopol K 1810 CE pada Selasa (10/7/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.

Perhutani memeroleh laporan jika ada truk yang mengangkut kayu jati hasil pencurian sedang melintas di sekitar RPH Kedungprahu. 

Dalam pemeriksaan, petugas mencurigai legalitas dokumen puluhan kayu jati yang diangkut di dalam bak truk yang dikemudikan Eko Prasetyo (38), warga Kecamatan Jepon, Blora.

Karena tidak absah identitas kayu jati tersebut, petugas lantas berupaya mengamankan kayu jati dengan ukuran panjang mencapai 4 meter atau 2,9 m3 berjumlah 24 batang.

"Surat identitas kayu tidak sesuai dengan bukti fisik yang diangkut. Petugas lantas mengamankan sopir truk serta oknum anggota Polsek Bogorejo, Polres Blora berinisial R. Oknum polisi ini diduga melakukan pengawalan perjalanan truk dengan mengendarai sepeda motor," kata petugas Perhutani KPH Cepu yang enggan disebut namanya kepada Kompas.com, Kamis (12/7/2018).

Kapolres Blora AKBP Saptono membenarkan kasus pencurian kayu yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian.

Kasus pembalakan liar tersebut langsung diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Blora. Saat ini pihak Satreskrim Polres Blora masih mendalami kasus tersebut secara intensif.

"Memang benar ada anggota kami yang diduga terlibat mengawal perjalanan truk berisi kayu ilegal tersebut. Jika terbukti bersalah, kami tak akan segan memprosesnya sesuai koridor hukum. Pemeriksaan sementara kayu itu diduga kayu bongkaran rumah. Kami masih dalami kasus ini," kata AKBP Saptono.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/13/07595991/oknum-polisi-diduga-terlibat-mengawal-puluhan-kayu-jati-curian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke