Ridwan Kamil mengatakan, langkah itu dilakukan untuk mencegah praktik kecurangan dalam penerimaan siswa baru.
"Saya akan melakukan kajian apakah ada SKTM palsu yang dimanfaatkan tidak semestinya," ucap Emil, sapaan akrabnya saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Kamis (12/7/2018).
Emil mengatakan, hingga saat ini ia belum mendapat laporan adanya penggunaan SKTM palsu. Jika ditemukan, ia berkomitmen menindak tegas pelakunya.
"Itu kan ranahnya pidana 6 tahun. Iya (ditindak tegas) tapi saya belum dapat laporan. Kalau pemalsuan SKTM ada aturannya, kalau pindah rumah zonasi saya belum bisa jawab, apakah pidana atau tidak," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung Mia Rumiasari menuturkan hingga saat ini pihaknya sudah menerima 700 laporan aduan terkait PPDB. Namun, ia belum menemukan aduan penggunaan SKTM palsu.
"Sampai sejauh ini kita belum terima laporan atau temuan mengenai penyimpangan SKTM itu," ujar Mia.
Untuk menghindari kecurangan dalam proses PPDB, pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, hingga kepolisian.
"Tahun ini fenomenanya justru bergeser. Tahun lalu dan sebelumnya itu soal SKTM, tapi sekarang justru pada zonasi,” katanya.
Mia menuturkan, pada PPDB tahun lalu laporan SKTM palsu mencapai ratusan. Namun hal itu terus berkurang setelah pemerintah menggandeng kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
https://regional.kompas.com/read/2018/07/12/23354181/ridwan-kamil-bakal-telusuri-penggunaan-sktm-palsu-dalam-ppdb
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan