Salin Artikel

Tanam Ganja di Dalam Lemari Kos, Mahasiswa di Bandung Ditangkap

Dalam penyelidikan, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menemukan pohon ganja yang ditanam di dalam lemari di kamar kosnya di Jalan Soerya Soemantri, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Selasa (30/6/2018) kemarin kami berhasil menangkap salah satu pelaku yang membawa barang bukti ganja," kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah di Kantor Satres Narkoba, Kota Bandung, Kamis (5/8/2018).

"Kami lalu temukan jenis tanaman ganja yang disimpan ditanam di dalam lemari," tambahnya.

Oleh tersangka, lemari itu dimodifikasi sedemikian rupa dengan menambahkan aluminium foil yang ditempel di dalam lemari, serta lampu dan kipas yang diatur oleh sebuah pengatur waktu otomatis untuk menjaga suhu ruangan di dalam lemari tersebut.

"Tersangka belajar pengaturan suhu dan menanam ganja tersebut dari YouTube," ungkap Irfan.

Menurut Irfan, tersangka sudah melakukan uji coba tanam bibit ganja ini selama empat kali. Adapun bibit ganja itu didapatkan tersangka dari ganja yang dibelinya dari seorang bandar.

"Dia pakai (ganja), penasaran lalu tanam empat bibit ganja, yang berhasil tumbuh hanya satu, ditanam enam bulan tingginya sekitar satu meter," kata Irfan.

Saat dimintai keterangan, YCR mengaku awalnya hanya iseng menanam ganja. Bermodalkan bibit ganja yang diambil dari ganja yang dibelinya seharga Rp 400.000 dari seorang bandar, YCR kemudian mempelajari cara menanam pohon ganja dari YouTube.

"Iseng pengen coba-coba saja, saya belajar dari YouTube. Tapi yang tumbuh hanya satu. Nantinya tanaman ganja itu buat sendiri (konsumsi pribadi)," ungkap pria yang sudah mengonsumsi ganja sejak tahun 2016 ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) JO Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/06/15361181/tanam-ganja-di-dalam-lemari-kos-mahasiswa-di-bandung-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke