Tiga tersangka yakni A (6), B (8), dan C (11) masih dilakukan pertimbangan dikembalikan kepada orang tua. Sementara satu tersangka lainnya, W (18), di tahan di Mapolres Karawang. Hanya saja, saat melakukan pencabulan, W masih berusia 17 tahun.
Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk teman-teman sebaya korban. Lantaran sejumlah saksi, korban, dan tersangka masih di bawah umur, penanganan kasus tersebut membutuhkan waktu yang cukup.
"Penanganan kasus ini harus dilakukan hati-hati dan memerlukan pendampingan dari psikolog dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), Dinas Sosial, dan Bapas (Balai Pemasyarakatan). Karena masih di bawah umur kami menggunakan Undang-Undang Peradilan Anak," ujar Slamet.
Slamet mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi selama rentang waktu 2016, 2017, hingga 2018. Keempat tersangka yang merupakan tetangga korban, melakukan perbuatan tak senonoh tersebut di waktu yang berbeda. "Jadi tidak benar jika disebutkan korban digilir," tambahnya.
Slamet mengungkapkan, kasus tersebut mencuat setelah korban mengeluh sakit kepada sang ibu. Sang ibu kemudian membawa L ke bidan untuk diperiksa, kemudian diberikan rekomendasi untuk melakukan visum.
"Kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian, hasil visum, dan hasil keterangan saksi-saksi," tambahnya.
https://regional.kompas.com/read/2018/07/04/18283841/polisi-tetapkan-4-tersangka-pencabulan-anak-di-bawah-umur-di-karawang