Salin Artikel

Jadi Saksi, Adik Korban Hajar Terdakwa Pembunuhan di Ruang Sidang

Woro yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini diduga emosi dan dendam karena Kusen telah membunuh kakak kandungnya beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Onkoseno mengatakan, saat kejadian, Woro datang memenuhi panggilan majelis hakim untuk berbicara sebagai saksi atas kasus pembunuhan kakaknya oleh terdakwa.

“Saat terdakwa dimintai keterangan oleh majelis hakim, Woro mendekati terdakwa dan mencolek bahunya. Setelah korban menengok ke belakang, Woro langsung memukul hidung korban hingga tersungkur,” ujarnya, Rabu (4/7/2018).

Anggota Reskrim yang saat itu melakukan pengamanan di ruang sidang langsung membekuk Woro dan membawanya ke Polsek Cilacap Selatan.

Pelaku dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Woro diduga emosi saat terdakwa memberikan keterangan kepada majelis hakim,” ucap Onkoseno.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/04/17435501/jadi-saksi-adik-korban-hajar-terdakwa-pembunuhan-di-ruang-sidang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke