Salin Artikel

Mendagri: Kepala Daerah Harus Paham soal Area Rawan Korupsi

Hal itu dikatakan Tjahjo menyikapi penangkapan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya imbau saya dan semua teman-teman pemangku kebijakan, baik pusat maupun daerah, harusnya paham terhadap area rawan korupsi," ujar Tjahjo saat ditemui di Stasiun Bandung, Rabu (4/7/2018).

Tjahjo menilai, area rawan korupsi biasanya melingkupi penggunaan anggaran daerah, retribusi, pajak, dana hibah, dana bansos, dan belanja barang dan jasa.

Dia menegaskan, sudah seharusnya pejabat publik taat dan terhadap aturan penggunaan anggaran.

"Hati-hati termasuk juga saya harus hati-hati yang berkaitan dengan APBN, APBD, dana hibah, dana Bansos, masalah retribusi dan pajak, masalah mekanisme belanja barang dan jasa. Saya kira harus mengikuti aturan aturan hukum dan mekanisme yang ada," tuturnya.

Selama proses hukum berjalan, Tjahjo meminta para pejabat tinggi di Aceh untuk memastikan pelayanan publik tak terganggu.

"Sebagai Mendagri, saya merasa prihatin karena apapun gubernur adalah mitra Kemendagri dalam melakukan tata kelola pemerintahan. Kalau ada kepala daerah yang ada masalah hukum bagi kami yang penting tata pemerintahan di daerah tidak boleh terganggu. Dan saya mengharapkan mulai Wagub, Sekda dan perangkatnya tetap berjalan melayani masyarakat jangan sampai terhambat," ungkapnya.

Kemendagri, kata Tjahjo, akan mengambil sikap terhadap posisi Irwandi setelah ada ketetapan hukum dari KPK.

"Biarlah proses hukum proses pembelaan dengan azas praduga tak bersalah tetap dilakukan kepada Gubernur dan Bupati di Aceh termasuk sejumlah daerah yang lain. Kalau memang sudah ada keputusan resmi KPK, misalnya seorang tersangka kalau dia tidak ditahan dia tetap masih bisa menjalankan pemerintahannya. Kalau mungkin misalnya dia berhalangan, baru saya menunjuk Plt bisa Wagub atau siapa," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/04/16273881/mendagri-kepala-daerah-harus-paham-soal-area-rawan-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke