Salin Artikel

Selasa Malam, OTT KPK Menyasar Sejumlah Pejabat Tinggi di Aceh

Bersamaan dengan itu beredar pula kabar jika Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan seorang anggota DPR RI asal Aceh juga terjaring OTT KPK. 

Kabar ini mengejutkan masyarakat, khususnya di Kota Banda Aceh. Menurut pantauan Kompas.com di pendopo Gubernur Aceh, Selasa (3/7/2018) malam, suasana tidak ramai oleh petugas keamanan.

Namun suasana terasa menegangkan. Sejumlah wartawan pun menunggu di luar ruang pendopo. Tidak sembarang orang kali ini boleh masuk ke dalam bangunan pendopo gubernur.

Belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi untuk kebenaran informasi ini. OTT KPK kali ini diduga terkait kasus pembangunan dermaga pelabuhan Badan Pengelolaan Kawasan Sabang (BPKS).

Pernyataan KPK

Sebelumnya KPK sudah menyelidiki kasus korupsi di BPKS tersebut. KPK pun menempatkan personilnya di Aceh untuk menyelidiki beberapa kasus yang diduga telah terjadi korupsi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah membenarkan kabar bahwa pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Aceh.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan 10 orang. Dua di antaranya merupakan kepala daerah. Video Pilihan Namun demikian, Febri tak menjelaskan secara rinci identitas 10 orang tersebut.

"Sore hingga malam ini, KPK melakukan kegiatan penindakan di Aceh dan mengamankan 10 orang, yang terdiri dari 2 kepala daerah dan sejumlah pihak non-PNS," ujar Febri dalam keterangan resminya, Selasa (3/7/2018) malam.

KPK menduga sebelumnya telah terjadi transaksi yang melibatkan penyelenggara negara di tingkat provinsi dan salah satu kabupaten di Aceh.

"Tim saat ini telah berada di Polda Aceh dan melakukan pemeriksaan awal. Sesuai KUHAP, tim akan melakukan proses sampai penentuan status dalam waktu 24 jam," katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2018/07/03/23390851/selasa-malam-ott-kpk-menyasar-sejumlah-pejabat-tinggi-di-aceh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke