Salin Artikel

Dinilai Berbahaya, Ikan Aligator Dilarang Diperjualbelikan

Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Semarang Gatot R Perdana mengatakan, ikan aligator memang menjadi habitat yang dilarang untuk dirawat dan dilepasliarkan.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dan Invasif di perairan Indonesia.

Menurut Gatot, dilarangnya ikan aligator karena dapat berdampak buruk terhadap ekosistem lain.

"Ikan itu juga membayakan manusia yang ada berada wilayah perairan," ujar Gatot, disela menerima empat ekor alligator fish dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah, Senin (2/7/2018).

Ia menjelaskan, ada 153 spesies ikan berbahaya dan invasif yang dilarang untuk dirawat maupun diperdagangkan. Dari 153 ikan itu antara lain aligator, Piranha, sapu-sapu, tiger fish dan arapaima.

Pihak Balai Karantina, sebut dia, saat ini telah mendapat 10 ekor piranha dan lima ikan aligator.

"Kami telah mengidentifikasi bahwa di Jateng terdapat beberapa jenis ikan berbahaya macam aligator dan arapaima," ucapnya.

"Ikan-ikan jenis itu setelah diserahkan kepada kami, nantinya akan dimusnahkan atau bisa juga dititipkan kepada lembaga konservasi di sejumlah daerah," pungkasnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Tengah Lalu M. Syafriadi mengatakan empat ekor alligator fish yang diserahkan sebelumnya ditemukan di pasar ikan hias, kemudian dipelihara di kantor sebagai binatang peliharaan.

Ikan aligator yang diserahkan panjangnya mencapai 30 sentimeter. Keempat ekor ikan tersebut kemudian diserahkan ke kantor BKIPM Kota Semarang. 

https://regional.kompas.com/read/2018/07/02/18304281/dinilai-berbahaya-ikan-aligator-dilarang-diperjualbelikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke