Salin Artikel

Jika Terbukti, Suami Istri Pemilih Ganda Terancam 6 Tahun Penjara

Rapat digelar untuk memutuskan kasus pemilih ganda di TPS 49 Manukan Kulon dan TPS 9 Manukan Wetan, Surabaya.

Pihak Panwas menduga kasus itu disengaja dan mengandung unsur pelanggaran pidana.

Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan yang dilakukan Kudori dan Sulaichah, suami istri ini terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun pejara.

Pasal 178 a UU 10/2016 menyebutkan, setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih dipidana dengan ancaman 24 bulan (2 tahun) dan maksimal 72 bulan (6 tahun) atau denda minimal Rp 24 juta dan maksimal Rp 72 juta.

"Kami punya waktu sampai lima hari, sejak Rabu (27/7/2018) sampai hari ini, Senin (2/8/2018), untuk memutuskan," ujar Novli Bernado Tyson, komisioner Panwaslu Surabaya Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Senin (2/8/2018).

Hasil rapat dengan Gakkumdu bersama kepolisian dan kejaksaan akan menjadi dasar bagi Panwaslu dalam mengambil keputusan, apakah kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.

"Nanti kami umumkan ke khalayak setelah kasus ini diputuskan. Termasuk jika terbukti, kami akan cari tahu siapa yang menggerakkan suami istri itu mencoblos di dua TPS," tambah dia. 

Kudori dan Sulaichah adalah suami istri yang diketahui mencoblos di TPS 49, Manukan Kulon, Surabaya, menggunakan hak pilih orang lain.

Mereka juga menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos di TPS 9, Manukan Wetan. Di DPT, Kudori dan Sulaichah memang terdaftar di TPS 9 Manukan Wetan.

Pelanggaran ini diketahui setelah pemilik form C6 mendatangi TPS dan menanyakan undangan C6 yang belum didapat.

Oleh karena itu, pada Minggu (1/8/2018) dilakukan pencoblosan ulang di TPS 49, Manukan Kulon, Surabaya.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/02/13583861/jika-terbukti-suami-istri-pemilih-ganda-terancam-6-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke