Salin Artikel

Mencoblos Lebih dari Satu Kali, Anggota KPPS Ditahan Polisi

Dia dinyatakan bersalah karena mencoblos lebih dari satu kali saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, 27 Juni 2018.

"Dikhawatirkan melarikan diri, SS sekitar pukul 00.20 WIB, langsung di bawa oleh penyidik ke Mapolres Kampar untuk diamankan selama 1x24 jam," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Minggu (1/7/2018).

"Apabila masih diperlukan keterangannya dapat diperpanjang masa penahanan," kata dia lagi.

Sebelum ditahan, SS sempat diperiksa oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Kampar, yang terdiri dari anggota Panwaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Akibat perbuatan SS, Panwaslu Kecamatan Kampar merekomendasikan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut dan sudah dilaksanakan pada Kamis 28 Juni 2018.

SS dijerat Pasal 178 B Jo 178 A UU No 10 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 01 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/01/20014441/mencoblos-lebih-dari-satu-kali-anggota-kpps-ditahan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke