Salin Artikel

Perusahaan Tak Buka Lowongan di Disnakertrans Bisa Didenda Rp 100 Juta

Kepala Disnakertrans Karawang Ahmad Suroto menegaskan, Pemkab Karawang mewajibkan perusahaan di wilayahnya membuka lowongan kerja melalui Disnakertrans.

Hal ini tersurat dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perluasan Lapangan Pekerjaan.

"Lowongan pekerjaan hanya satu pintu. Yakni di Disnakertrans. Jadi tidak boleh melalui mana pun," kata Suroto, Kamis (28/6/2018).

Disebutkan Ahmad, perusahaan yang melanggar Perbup tersebut akan di denda senilai Rp100 juta. "Kalau mereka tidak mematuhi kita akan denda Rp100 juta. Perusahaan harus melalui Disnakertrans," ucapnya.

Kebijakan tersebut, tambah Suroto,  antrean lowongan kerja dari perusahaan pun terus membanjiri ruangan pendaftaran di Disnakertrans. Bahkan, dalam satu hari bisa satu sampai dua perusahaan bisa membuka tes lowongan pekerjaan.

"Setiap bulan itu ada sekitar 40 perusahaan yang siap untuk melakukan tes pekerjaan di Disnakertrans Karawang," imbuhnya.

Menurut Suroto, dibandingkan penyedia lapangan kerja (perusahaan) mengikuti jobfairs yang hanya bisnis, lebih baik ke Disnakertrans. "Hanya syaratnya untuk KTP di Karawang," imbuhnya lagi.

Suroto menyebut, kebijakan tersebut berdampak pada menurunnya angka pengangguran. Hal ini berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), yakni pada 2016 angka pengangguran mencapai 10,05 persen, lalu pada 2017 hanya 9,5 persen.

"Sebelumnya angka pengangguran 113.000, menjadi 106.000," terangnya.

Pada 2017 saja, lanjutnya, Disnakertrans berhasil menyerap 29.440 warga untuk bekerja. Kemudian hingga Juli 2018 tenaga kerja yang sudah terserap mencapai 20.000 pelamar.

"Tahun 2017 sudah 37.000 pelamar kerja dan yang dapat diserap yakni 29.440 warga. Kalau 2018, hingga Juli sekitar 20.000 yang sudah terserap. Ini konsekuensi dengan upah tertinggi di Indonesia yakni Rp 3,9 juta," katanya.

Pascalibur lebaran saja, Suroto menyebut setiap hari tak kurang dari 200 hingga 300 pencari kerja datang.

"Mereka sejak Senin (24/6/2018) terus berdatangan untuk mengirimkan lamaran kerja ke Disnakertrans mulai dari pukul 08.00 WIB hingga sore hari," ujarnya.

Jangan gampang percaya

Suroto juga mengimbau kepada warga untuk tidak gampang percaya dengan info lowongan kerja yang disebar melalui pesan Whatsapp.

Hal ini untuk mengindari penipuan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Ia meminta warga memantau lowongan kerja ke Disnakertrans atau media sosial resmi Disnakertrans.

"Jadi jangan percaya yang melalui pesan-pesan Whatsapp. Kecuali datang ke kita dinas ada papan loker atau media sosial kami," tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/06/28/14043191/perusahaan-tak-buka-lowongan-di-disnakertrans-bisa-didenda-rp-100-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke