Salin Artikel

Paslon Fahmi-Andri Klaim Unggul di Pilkada Kota Sukabumi

Hal ini berdasarkan raihan suara pada quick count milik tim pemenangan hingga Rabu (27/6/2018) malam yang telah mencapai 51 persen.

Paslon yang diusung PKS - Partai Demokrat ini pun sempat menggelar sujud syukur bersama para relawan di Sekretariat Bersama di Jalan RH Didi Sukardi, Kota Sukabumi.

"Hasil quick count, Faham menang hingga 51 persen," ungkap Calon Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi didampingi Calon Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Hamami saat konferensi pers, Rabu malam.

Mantan Wakil Wali Kota Sukabumi periode 2013-2018 ini mengatakan hasil quick count tidak jauh berbeda dengan real count yang saat ini sedang berjalan.

"Form C1 dari para saksi juga sudah mulai berdatangan," kata Fahmi yang juga sempat menjadi anggota DPRD Kota Sukabumi selama dua periode tersebut.

Fahmi meminta agar semua tim pemenangan, relawan dan simpatisan agar ikut menjaga suara kemenangan ini hingga penetapan real count oleh KPU Kota Sukabumi.

"Suara dari tingkat TPS hinggga ke KPU Kota Sukabumi dalam keadaan dan hasil yang sama. Makanya suara sekarang ini harus dijaga," pintanya.

Pada kesempatan itu, Fahmi juga berpesan apabila terdapat tetangga yang berbeda pilihan, harus dirangkul bersama-sama. Tidak boleh ada intimidasi termasuk perlakuan diskriminasi.

"Pemungutan suara selesai, proses masih berjalan. Mari bersama-sama membangun Kota Sukabumi," pesan dia.

Calon Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami menambahkan, hasil yang diraih hari ini merupakan satu kemenangan luar biasa. Kata dia kemenangan ini juga merupakan kemenangan seluruh elemen masyarakat.

"Kami berterimakasi kepada seluruh partai pengusung, partai pendukung, tim kampanye, relawan dan simpatisan serta masyarakat Kota Sukabumi," pungkas Andri.

https://regional.kompas.com/read/2018/06/28/06314211/paslon-fahmi-andri-klaim-unggul-di-pilkada-kota-sukabumi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke