Salin Artikel

Menolak Diajak Rujuk, Wanita Ini Disiram Air Keras oleh Mantan Pacarnya

"Tersangka Imam Hidayat (53) nekat menyiram air keras ke mantan kekasihnya, Ignatia Indrayati Yustiningsih (24), warga Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo karena korban menolak diajak balikan (rujuk)," ujar Kasat Reskrim, AKP Rudy Darmawan yang dihubungi Kompas.com, Senin (25/6/2018) siang.

Menurut Rudy, peristiwa nahas yang menimpa korban terjadi saat Yustiningsih berangkat menuju tempat kerja di Jalan Bathoro Katong, Kota Ponorogo, Minggu (24/6/2018) pagi. Tiba-tiba dari arah belakang, korban dihampiri tersangka.

Saat menemui korban, tersangka meminta agar korban mengembalikan uangnya. Bila tidak mau mengembalikan, korban diminta balik mau menjalin hubungan lagi dengannya.

"Tersangka menghampiri korban dengan nada marah dengan berkata 'Duitku balekno. Nek ragelem balen. Jawaben gelem balen opo ora' (Uangku kembalikan. Atau kita balikan. Jawab, mau balikan atau tidak)," kata Rudy menirukan kata-kata tersangka saat diperiksa polisi.

Namun saat ditanya, lanjut Rudy, korban yang saat itu sedang bersama teman-temannya memilih diam.

Tersinggung karena tidak dipedulikan, tersangka mengeluarkan botol bekas minuman suplemen berisi air keras yang biasa digunakan untuk menuakan kayu jati, lalu menyiramkannya ke tersangka.

Siraman air keras pertama tidak mengenai wajah korban. Tersangka kemudian menyiramkan kembali air keras ke arah korban dan mengenai wajahnya. Akibat siraman air keras itu korban mengalami luka bakar di wajah.

Setelah peristiwa itu, demikian Rudy, korban dibawa ke RSU Aisyiah Ponorogo untuk mendapatkan perawatan medis.

Tersangka sempat melarikan diri usai melakukan penyiraman air keras. Namun kemudian ditangkap di rumahnya.

Rudi menambahkan sebelum peristiwa itu terjadi, tersangka Hidayat sudah menjalin hubungan asmara dengan korban selama tiga tahun. Tersangka hidup menyendiri setelah ditinggal istrinya bekerja di luar negeri selama delapan tahun.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Ponorogo. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/06/25/18240851/menolak-diajak-rujuk-wanita-ini-disiram-air-keras-oleh-mantan-pacarnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke