Salin Artikel

KPU Jawa Tengah Tak Akan Buka TPS di Luar Daerah Saat Pilkada

Alasannya, tidak ada regulasi yang mengatur penyediaan TPS di luar daerah untuk pilkada serentak.

"TPS, kan, basisnya daerah pemilihan. Kalau TPS di luar daerah tidak bisa, karena tidak ada regulasinya," ujar anggota KPU Jawa Tengah Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat Diana Ariyanto, Sabtu (23/6/2018).

Diana mengatakan, ada permintaan untuk membuka TPS di luar daerah dan sempat dibahas di dalam tahapan pilkada serentak.

Para mahasiswa maupun para pekerja yang bekerja di luar Jawa Tengah menginginkan agar ada TPS di luar daerah.

Namun, KPU memutuskan tidak akan menyediakan TPS di luar daerah.

Jika ingin mencoblos, mereka yang bekerja di luar daerah atau yang sedang belajar di luar daerah harus kembali ke daerahnya.

"Sebenarnya ada jalan keluar pakai pos, misalnya ada mahasiswa dari Jawa Tengah kuliah di luar Jateng, tetapi regulasi belum mengatur itu," katanya. 

KPU pun mengusulkan agar para perantau dapat memilih terlebih dahulu sebelum hari pencoblosan pada 27 Juni.

Hal itu, lanjut dia, memungkinkan dilakukan asal ada regulasi yang jelas.

"Dengan mengirimkan lewat pos hasil coblosan mereka, sistem yg memungkinkan seperti itu. Jadi mencoblos sebelum 27 Juni, kami tidak buka sistem TPS di luar daerah," ujar Diana. 

Jumlah TPS untuk Pilkada Jawa Tengah sebanyak 63.973.

Sementara jumlah pemilih sesuai Daftar Pemilih Tetap sekitar 27 juta, yang terdiri dari 13.478.821 pemilih laki-laki dan 13.589.304 pemilih perempuan. 

https://regional.kompas.com/read/2018/06/23/19263731/kpu-jawa-tengah-tak-akan-buka-tps-di-luar-daerah-saat-pilkada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke