Salin Artikel

Bakar Toko Sendiri demi Klaim Asuransi, Pemilik Sewa Orang dari Jakarta dan Bekasi

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, David mengawali niatnya dengan menghubungi Santoso (39), warga Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, untuk melakukan sabotase kebakaran di tokonya.

Dia mengenal Santoso ketika melakukan perjalanan bisnis di Jakarta.

Santoso kemudian menghubungi Wardono yang masih buron hingga kini untuk mencari orang yang dapat membantunya.

Wardono merekomendasikan Djupri (46) dan Eko Purnomo (39).

"Pemilik toko memberikan upah berupa imbalan uang untuk membakar tokonya," ujar Sigit, Rabu (20/6/2018).

Santoso mendapat bayaran pertama dari pemilik toko senilai Rp 75 juta. Dia lalu memberikan uang imbalan kedua tersangka senilai Rp 12 juta.

"Uang itu juga digunakan untuk membeli alat beserta perlengkapan pembakaran toko," ungkapnya.

"Pemilik toko juga menjanjikan pada pelaku terkait pembagian sebesar 10 persen dari total klaim asuransi kebakaran yang nanti diperolehnya," tambah Sigit.

Mereka berangkat via jalur udara tiba di Bandara Juanda, pada Rabu (13/6/2018). Ketiga tersangka dijemput oleh Supiardi, sopir David untuk survei lokasi menuju ke toko Warna-warni.

Rencananya, kebakaran akan direkayasa dengan cara korsleting listrik pada hari libur Lebaran 14 Juni. Namun karena gagal, mereka akhirnya menggunakan cara menyiramkan segalon bensin di ruangan lantai 1 dan 3 dan merangkai obat nyamuk sebagai pemantik api.

"Pelaku membakar obat nyamuk di sejumlah titik yang di atasnya diletakkan sumbu petasan untuk menyulut nyala api," ujar Sigit.

David telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota, begitu pula Santoso, Djupri dan Eko yang sudah tertangkap.

Para eksekutor ditangkap oleh Polisi PJR Ditlantas Polda Jawa Tengah di Jalan By Pass pintu exit Tol Brebes.

Saat penangkapan, polisi juga menyita barang bukti uang tunai hasil pembayaran dengan total Rp 8.369.000, terdiri dari Rp 1,9 juta dari twrsangka Santoso dan Rp 6.469.000 dari tersangka Djupri.

"Dari hasil penyidikan ada dua pelaku DPO yang diduga terlibat kasus pembakaran toko saat ini masih dalam pengejaran," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pemilik Toko yang Terbakar di Mojokerto Sewa Orang Dari Jakarta Untuk Bakar Tokonya

https://regional.kompas.com/read/2018/06/22/11500971/bakar-toko-sendiri-demi-klaim-asuransi-pemilik-sewa-orang-dari-jakarta-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke