Salin Artikel

M Iriawan Dilantik Jadi Pjs Gubernur Jabar, Ini 2 PR dari Mendagri

Dalam sambutannya, Tjahjo memberikan sejumlah arahan kepada Iriawan selama menjabat sebagai Pjs Gubernur Jabar.

Dia mengatakan, ada dua tugas pokok yang harus dilaksanakan Iriawan. Salah satu yang paling penting adalah menyukseskan Pilkada serentak di Jabar.

"Ada dua pokok tugas, mengefektifkan penyelenggaraan daerah dan menyukseskan Pilkada yang tinggal kurang 10 hari lagi," kata Tjahjo.

"Selalu berkomunikasi dengan KPU dan Bawaslu. Percayakan kepada kepolisian dan TNI dalam menjaga stabilitas dalam konteks Pilkada," tambahnya.

Tjahjo juga meminta agar Iriawan segera melakukan komunikasi dengan para kepala daerah dan DPRD dalam rangka menjaga program strategis daerah.

"Kami mengharapkan, agar meningkatkan komunikasi dengan DPRD khususnya, seandainya ada kebijakan politik pembangunan yang harus diputuskan segera untuk kepentingan masyarakat dan untuk pergantian jajaran SKPD silakan tapi harus izin kepada menteri," tuturnya.

Tjahjo pun menjelaskan seharusnya proses pelantikan berlangsung pada 13 Juni lalu bertepatan dengan berakhirnya masa tugas Ahmad Heryawan.

Namun, dia mengeluarkan surat keputusan pemunduran jadwal pelantikan lantaran berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri.

"Sebagaimana Keppres seharusnya pelantikan dilakukan saat selesai masa jabatan gubernur. Dalam Undang-undang tidak boleh dikurangi atau ditambah sehari. Karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari raya idul Fitri. Jadi saya buat SK," ujar Tjahjo.

"Atas nama pemerintah pusat menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang memastikan program bisa berjalan di wilayah Provinsi Jabar," lanjutnya kemudian.

Ralat: Judul dan sebagian isi dari artikel telah diralat. Sebelumnya disebutkan ada 12 tugas pokok dari Mendagri kepada Pjs Gubernur Jawa Barat yang baru. Namun tugas pokok yang dimaksud adalah dua.

https://regional.kompas.com/read/2018/06/18/11490271/m-iriawan-dilantik-jadi-pjs-gubernur-jabar-ini-2-pr-dari-mendagri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke