Salin Artikel

Kasus Bentrok di Empat Lawang, 4 Orang Jadi Tersangka, Dua di Antaranya Kades

Dari lima orang tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni IF, AT, PR, dan AF.

Dua orang diantaranya, merupakan oknum kepala desa yang ada di Empat Lawang.

"Keempat tersangka ini, setelah dilakuka tes urine semuanya positif narkoba. Dari hasil penyidikan juga terungkap, bila dua oknum kades ini menjadi bandar narkoba di wilayah mereka," ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara usai ditemui kamar mayat RS Bhayangkara Palembang, Sabtu (16/6/2018), seperti dikutip Tribunnews.com.

Menurut Zulkarnain, tersangka nantinya bisa saja bertambah. Pasalnya, berdasarkan penyelidikan, ada sekitar 14 pelaku yang diduga melakukan penembakan dan pembacokan saat terjadi bentrokan.

Keempat tersangka memang timses dari salah satu pasangan calon yang ada di Empat Lawang.

Dari penangkapan keempatnya, polisi baru mengamankan barang bukti berupa parang. Sedangkan senjata api rakitan hingga kini masih dicari.

Pada Selasa (12/6/2018), terjadi bentrok antara timses Cabup Empat Lawang nomor urut 1 H David Hardiyanto-H Eduar Kohar dan timses nomor urut 2 Joncik Muhammad-Yulius di Jalan Lintas Bengkulu-Empat Lawang daerah Padang Tepong.

Akibat bentrokan ini, satu orang bernama Beni, warga Kecamatan Muara Pinang Empat Lawang tewas setelah ditembak.

Ada pula korban luka tembak di pergelangan tangan lainnya, yakni Tahrin (36), warga Desa Nanjungan, Kelurahan Pendopo, Kecamatan Pendopo, Empat Lawang, yang merupakan timses Joncik.

Gumanti (42), warga Desa Talang Benteng, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang, mengalami luka tembak tulang kering bagian depan sebelah kanan. Ia juga timses Joncik. (M. ArdiansyahO

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Kepala Desa Jadi Tersangka Kasus Bentrok Antar Tim Sukses Calon Bupati Di Empat Lawang

https://regional.kompas.com/read/2018/06/17/05460241/kasus-bentrok-di-empat-lawang-4-orang-jadi-tersangka-dua-di-antaranya-kades

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke