Salin Artikel

5.749 Napi Dapat Remisi di Jateng, 62 Orang Langsung Bebas

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Ibnu Chuldun mengatakan, remisi khusus diberikan kepada narapidana yang bergama Islam yang telah memenuhi persyaratan pemberian remisi.

Para penerima remisi harus lolos persyaratan administratif dan substantif. Narapidana juga harus telah menjalani pidana penjara minimal enam bulan, serta tidak terdaftar pada register buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.

Selama di tahanan, narapidana juga harus aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan.

"RK Idul Fitri sejumlah 5.687 orang. Sementara yang mendapat RK II atau yang langsung bebas ada 62 orang. (Total) jumlahnya 5.749," kata Ibnu, dalam rilisnya, Sabtu (16/6/2018).

Hingga 11 Juni 2018, jumlah tahanan dan narapidana yang berada di Lapas ataupun rutan di Jawa Tengah sebanyak 13.627 orang. Mereka terdiri dari 3.268 tahanan dan 10.359 narapidana.

Jawa Tengah, kata Ibnu, menjadi salah satu dari 5 kantor wilayah Kemenkumham yang menerima remisi terbanyak, selain Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Timur.

Ibnu menjelaskan, pemberian remisi di hari raya keagamaan adalah wujud kehadiran negara dengan memberi penghargaan kepada warga binaan atas pencapaian di dalam Lapas maupun rutan.

Mereka yang mendapat remisi ialah narapidana yang mempunyai perilaku baik, dan telah mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.

Secara nasional, dari 80.430 orang warga binaan yang mendapat remisi, 446 di antaranya langsung bebas.

https://regional.kompas.com/read/2018/06/16/08530651/5749-napi-dapat-remisi-di-jateng-62-orang-langsung-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke