Salin Artikel

WNA China yang Diamankan di Kupang Barat Mengaku Paspor Ditahan Polisi Australia

KUPANG, KOMPAS.com - Tujuh warga negara asing (WNA) asal China yang diamankan Aparat Kepolisian Perairan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku paspor mereka ditahan oleh pihak berwenang Australia.

Tujuh warga China yang diamankan tersebut yakni Wu zheng Yin, Fang Min, Chen Chunlin, Fu Zedong, Liangyi Hu, Yin Guoguang dan Zheng Min.

Para warga negara China ini sebelumnya diamankan polisi saat terdampar di wilayah perairan Kupang, NTT, Kamis (14/6/2018).

"Saat diinterogasi, mereka mengaku paspor dan dokumen mereka ditahan polisi, oleh polisi perairan Australia," kata Kasat Ronda Patroli Armada Polisi Perairan NTT AKBP Satrya Perdana Tarung Binti, kepada wartawan, Kamis siang.

Dia mengatakan, para warga China tersebut berniat menuju Australia. Namun, mereka sempat dihadang polisi perairan Australia dan akhirnya dipulangkan kembali ke Indonesia.

Menurut Satriya, warga China tersebut memasuki wilayah perairan Australia, ketika berlayar dari Makassar dengan dibantu oleh tiga Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia.

Awalnya, kata Satriya, ketika ditanya terkait paspor mereka, para WNA itu sempat menuduh yang menyita sejumlah dokumen mereka adalah polisi Indonesia.

Pihaknya kemudian coba menunjukkan foto dan seragam polisi perairan Australia. Mereka lalu mengakui bahwa polisi Australia lah yang menyita dokumen mereka.

Para warga negara China itu meminta sejumlah dokumen lain yang disita oleh polisi perairan Australia bisa dikembalikan. 

"Tadi, mereka juga meminta agar dibuatkan green passport. Tapi kita kan tak menerbitkan green passport,” ucap Satriya.

Hingga saat ini, kata Satriya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga negara China itu untuk mencari tahu motif mereka.

https://regional.kompas.com/read/2018/06/14/23344101/wna-china-yang-diamankan-di-kupang-barat-mengaku-paspor-ditahan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke