Salin Artikel

Polisi Bubarkan Judi Dadu dengan Tembakan di Lhokseumawe

Ketiganya yaitu HA (48) warga Desa Raya Kandang, Kecamatan Muara Dua, dan TN (44) Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Terakhir, SI (35), kepala dusun di Desa Kumbang Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Kasat Reskrim Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha Waruwu menyebutkan, HA (48) berperan sebagai bandar, TN (44) dan SI (35) berperan sebagai pemain judi.

“Awalnya kita gerebek, mereka sempat lari. Penonton dan pemain dadunya berhamburan. Setelah ditembak ke udara, baru berhasil kita tangkap tiga orang ini,” ujar Budi di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (12/6/2018).

Dari lokasi tersebut, disita uang sebanyak Rp 1.538.000, satu set kartu domino, tiga dadu warna putih, enam buah piring untuk wadah dadu, tujuh mangkuk untuk pengocok dadu, dan satu dompet.

“Ini masuk dalam ranah hukum Islam lewat Qanun (peraturan daerah) No 6/2004 tentang Hukuman Jinayat. Ancaman hukumannya berupa hukuman cambuk," katanya.

"Sekarang mereka ketiganya ditahan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Budi.

https://regional.kompas.com/read/2018/06/12/14031421/polisi-bubarkan-judi-dadu-dengan-tembakan-di-lhokseumawe

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke