Salin Artikel

Pelihara Buaya, Seorang Pegawai Honorer Ditangkap Polisi

MY ditangkap petugas karena kedapatan memelihara seekor buaya.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Erik Pradana menerangkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan buaya itu dari saudaranya pada tahun 2016 silam.

“Jadi saat buaya tersebut diserahkan kepada pelaku, saat itu umur buaya sekitar 5 bulan,” ungkapnya.

Pelaku juga mengaku, buaya tersebut hanya dititipkan oleh saudaranya agar dirawat hingga menjadi jinak.

“Akhirnya, karena buaya semakin besar, kemudian warga sekitar yang mengetahui adanya buaya itu mengaku resah, dan melapor ke polisi. Kita tindaklanjuti laporan itu, kemudian tersangka dan buaya kita amankan,” tambah Erik.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta,” tegasnya.

Erik mengaku, saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut.

“Kami terus telusur asal usul sekaligus pemilik buaya itu. Sedangkan untuk buaya kita titipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA),” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/06/11/17014921/pelihara-buaya-seorang-pegawai-honorer-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke