Salin Artikel

Cegah Radikalisme Masuk Kampus, Menristek Punya Tiga Cara Pengawasan

Cara itu penting dilakukan agar dosen dan mahasiswa tak lagi terkontaminasi paham radikalisme.

"Masalah radikalisme di kampus perlu diawasi. Untuk pertama pengawasannya yakni pada sistem pembelajaran di kampus," kata Nasir saat berkunjung ke PT Industri Kereta Api Indonesia (INKA), Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat (8/6/2018).

Kedua, kata Nasir, tumbuhnya radikalisme bukan hanya karena pendidikan namun bisa terjadi karena media sosial.

"Seperti halnya yang terjadi di Bandung. Anak itu menjadi radikal bukan karena pembelajaran di kampus tetapi dia banyak belajar dari media sosial," ucap Nasir.

Untuk itu, menurut Nasir, semua mahasiswa baru harus menyampaikan nama akun media sosialnya pada saat mendaftar di perguruan tinggi.

Ketiga, Nasir menyebutkan perlu dilakukan pengawasan pada dosen. Caranya dilakukan pendataan oleh rektor pada masing-masing perguruan tinggi.

"Untuk itu kami awasi betul para dosen. Caranya dilakukan pendataan oleh rektor," kata dia.

Saat ditanya, apakah pendataan media sosial itu melanggar hak asasi manusia, Nasir malah balik bertanya ke wartawan soal cara mengatasinya.

"Lalu apa yang harus dilakukan? Apa seperti itu harus dibiarkan saja? Maka langkah ini dalam rangka preventif," kata Nasir.

Menyoal temuan banyaknya dosen yang terkontaminasi paham radikal, Nasir menjelaskan bahwa hal itu bisa saja terjadi.

"Ada kemungkinan juga ya. Kalau di SMA dan SMP gurunya (menganut paham radikal), maka murid dan anaknya bisa terpengaruh," kata Nasir.

Nasir kemudian ditanya, apakah ada data yang mengungkap jumlah dosen dan mahasiswa yang terkena paham radikalisme. Namun, dia mengaku bahwa Kemendikti belum memiliki bukti.

"Tapi yang jelas potensi itu seperti di Undip, ITS juga ada," tutur Nasir.

Ia menyebut, ada dosen yang diketahui dari post di media sosialnya yang mengaku sebagai pendukung kelompok radikalisme. Saat ini, dosen itu di-nonjob-kan.

Apakah dosen itu bisa kembali mengajar? Nasir mengatakan, terlebih dahulu harus dilakukan pendampingan. Kalau dia melakukan kembali, maka dilakukan penindakan lantaran hal itu tidak bisa dibiarkan.

https://regional.kompas.com/read/2018/06/09/08200281/cegah-radikalisme-masuk-kampus-menristek-punya-tiga-cara-pengawasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke