Salin Artikel

Jual Beli Kosmetik, Motif di Balik Pembunuhan Rika Karina di Medan

Mayat Rika ditemukan dalam bungkusan kardus di atas sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BK 5875 ABM pada Rabu (6/6/2018) dini hari di dekat masjid. Mayat korban ditemukan oleh dua orang yang sedang melintas.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya hingga tewas korban di rumahnya pada Selasa (5/6/2018) sekitar pukul 23.00 WIB," kata Yudha, Kamis (7/6/2018).

Saat itu, lanjut Yudha, korban mendatangi rumah pelaku. Keduanya terlibat perang mulut terkait urusan jual beli kosmetik sebesar Rp 4,2 juta.

Uang tersebut sudah diberikan pelaku kepada korban pada 31 Mei 2018 di Milenium Plaza. Namun, pesanan pelaku belum juga diberikan korban.

Cekcok mulut keduanya berujung maut. Pelaku kemudian menganiaya korban hingga mengalami luka parah di sekujur tubuh.

Mayat korban kemudian dimasukkan pelaku ke koper kain yang kemudian dibungkus kardus dan diplakban.

"Pelaku membawa bungkusan tersebut menggunakan sepeda motor korban ke lokasi mayat ditemukan. Dia meninggalkan mayat bersama sepeda motornya, lalu berjalan kaki menuju Jalan Karya," ungkapnya.

Pelaku melemparkan helm korban ke pekarangan kosong milik warga yang masih di sekitar lokasi kejadian. Setelah cukup jauh berjalan, pelaku pulang ke rumah dengan menumpang becak.

Sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku keluar lagi dari rumahnya sambil membawa bungkusan plastik hitam berisi tas, baju, dan sandal korban. Dia membuangnya ke aliran Sungai Deli di kawasan Titipapan.

Pelaku menganiaya korban hingga tewas pada Selasa (5/6/2018). Mayat korban yang dibungkus kardus dan ditinggalkan di atas motor Honda Scoopy bernomor polisi BK 5875 ABM ditemukan oleh dua orang yang sedang melintas.

Keduanya langsung melaporkan ke kepala lingkungan dan polisi pun berdatangan. Polisi langsung melakukan penyidikan sesaat setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi. 

"Kami masih memeriksa saksi-saksi lain, mengirim sampel darah dari TKP ke labfor dan proses pemberkasan untuk dilimpahkan kasusnya ke kejaksaan," ucap Yudha.

Sebelumnya diberitakan, Hendri ditangkap di rumahnya di Jalan Platina Perum Ivory Nomor 1 M, Kecamatan Medan Deli, Kelurahan Titipapan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Dari tangan pria yang bekerja serabutan ini, polisi menyita barang bukti berupa pisau, celana jins pendek, jaket, ponsel, dan uang sebesar Rp 2,7 juta.

https://regional.kompas.com/read/2018/06/08/09245311/jual-beli-kosmetik-motif-di-balik-pembunuhan-rika-karina-di-medan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke