Salin Artikel

Divonis Bersalah, Perusahaan Tambang Timah Lepas Pantai Bayar Denda Rp 1,1 Miliar

Uang denda dibayarkan tunai di kantor Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang, Rabu (6/6/2018).

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang, Ari Prioagung mengatakan, petugas dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) melakukan penghitungan sekaligus dipercaya menyimpan uang denda sebelum disetorkan ke kas negara.

Uang denda yang dibayarkan terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.

“Dalam persidangan majelis hakim mewajibkan pihak tergugat membayar denda Rp 1,1 miliar atau lebih rendah dari tuntutan jaksa sebesar Rp 1,6 miliar ,” kata Ari seusai penyerahan uang denda.

Kuasa Hukum PT Stanindo Inti Perkasa Agus Poneran mengatakan, pembayaran denda dilakukan sesuai dengan putusan majelis hakim pada sidang beberapa waktu sebelumnya.

“Kami melakukan pembayaran sesuai tenggat waktu yang diberikan. Kasus ini kami anggap selesai,” ujarnya.

Adapun pembayaran denda dilakukan PT Stanindo Inti Perkasa setelah dinyatakan bersalah atas kasus penambangan ilegal menggunakan kapal isap timah.

https://regional.kompas.com/read/2018/06/07/16153321/divonis-bersalah-perusahaan-tambang-timah-lepas-pantai-bayar-denda-rp-11

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke