Salin Artikel

Libur Lebaran, Penderita Penyakit Kronis Diminta Perhatikan Ini

"Jangan khawatir, bagi peserta JKN-KIS penderita penyakit kronis, pengambilan obat dapat diambil lebih awal, jika jadwal pengambilan obat jatuh pada masa libur Lebaran," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Herman Dinata Mihardja di Bandung, Selasa (5/6/2018).

Herman menjelaskan, ada beberapa teknis pelayanan obat penyakit kronis. Di antaranya, obat diberikan maksimum 30 hari sesuai indikasi medis.

Selain itu, penderita penyakit kronis bisa memanfaatkan program rujuk balik (PRB). Dalam program ini, peserta dapat mengambil obat di apotek PRB sesuai dengan resep dari dokter FKTP.

"Ada sembilan yang masuk kategori penyakit kronis," imbuhnya.

Kesembilan penyakit itu yakni diabetes melitus, hipertensi, jantung, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), epilepsi, stroke, skizofrenia, Systemic Lupus Erythematosus (SLE).

Selain itu, selama libur Lebaran seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS, dalam kondisi kegawatdaruratan.

"Selama peserta mengikuti prosedur yang berlaku, tindakan medis berdasarkan indikasi medis yang jelas dari pemeriksaan dokter, akan dijamin dan tidak diperkenankan menarik biaya peserta," ucapnya.

Untuk itu, selama mudik, peserta diimbau selalu membawa kartu JKN-KIS dan pastikan status kepesertaan aktif.

https://regional.kompas.com/read/2018/06/06/06120031/libur-lebaran-penderita-penyakit-kronis-diminta-perhatikan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke