Salin Artikel

Mobil Dinas Pemkab Bantul Boleh Dipakai Mudik, Asalkan...

Namun, hal ini berlaku bagi pejabat yang pulang ke kampung halamannya sekitar DIY dan Jawa Tengah.

"Nek ming cedak silakan (kalau cuma dekat silakan (menggunakan mobil dinas), asal tidak dibawa ke luar kota," katanya kepada Wartawan di ruang kerjanya Selasa (5/6/2018).

Lokasi dekat, sambung dia, hanya seputar DIY dan Jawa Tengah. Untuk luar daerah, seperti Jawa Barat dan Jawa Timur tidak diperbolehkan menggunakan mobil plat merah.

"Suroboyo yo jangan, Jakarta ya jangan, Bandung, yang dekat di sini saja," imbuh dia.

Mantan perwira tinggi Polda Banten ini memperbolehkan kendaraan dinas digunakan mudik karena sudah tradisi sebelumnya. Selain itu, tak semua pejabat di pemkab Bantul memiliki mobil pribadi.

"Mesak'ake (kasihan) saja. Karena tidak semua punya mobil pribadi, bodo-bodo kok malah numpak motor (lebaran kok naik motor), pak camat misalnya," jelasnya.

Meski demikian, pihaknya menunggu peraturan dari gubernur terkait peraturan pemakaian mobil dinas untuk mudik Lebaran. Nantinya akan dilakukan evaluasi terkait kebijakan tersebut.

"Nanti kita evaluasi, kita bicarakan sama Pak Sekda serta OPD (Organisasi Perangkat Daerah) apike kepie (bagusnya bagaimana)," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada pimpinan lembaga pemerintah melarang pemakaian kendaraan dinas untuk mudik lebaran. 

https://regional.kompas.com/read/2018/06/05/16343281/mobil-dinas-pemkab-bantul-boleh-dipakai-mudik-asalkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke