Rencananya, sabu-sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta.
"Barang tersebut dibawa dari Malaysia ke Riau. Dari Riau ke Sumbar barang tersebut dibawa melalui jalur darat," ujar Kapolda Sumatera Barat Fakhrizal, Senin (4/6/2018).
"Sesampainya di Padang, pelaku menginap di salah satu hotel sebelum ke Jakarta. Namun sebelum ke Jakarta sudah ditangkap polisi," tambahnya.
Fakhrizal mengatakan, nilai barang haram yang disita mencapai Rp 8 miliar rupiah.
"Kami berhasil setidaknya menyelamatkan anak bangsa dari barang haram tersebut sebanyak 50.000 orang. Asumsinya setiap 1 gram dikomsumsi 10 orang," sebutnya.
Kepolisian sendiri masih mendalami kasus ini. Pelaku CRT berasal dari Banten dan saat ini berprofesi penyiar radio dan mahasiswa.
"Saat ini kita masih mengembangkan jaringan-jaringan lainnya di Sumbar. Ini merupakan tangkapan terbesar Polda Sumbar," tuturnya.
https://regional.kompas.com/read/2018/06/04/20354091/polda-sumbar-amankan-5-kilogram-sabu