Salin Artikel

Sidang Kasus 1 Ton Sabu Dilaksanakan Setelah Idul Fitri

Hal ini diungkapkan Direktur Narkoba pada Jampidum Kejari Batam Dedi Siswadi saat menggelar konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Batam sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (4/6/2018).

Menurut Dedi, dengan pelimpahan ini sepenuhnya penanganan kelanjutan kasus 1 ton sabu berada di Kejari Batam. 

"Secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Batam agar secepatnya bisa disidangkan setelah Idul Fitri. Namun semua itu kembali lagi kepada persiapan Pengadilan Negeri Batam," ujar Dedi.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) akan dipimpin langsung kepala Kejari Batam Roch Adi Wibowo yang didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Philpan dan Jaksa Senior Rumondang.

"Untuk pasal yang diterapkan, yakni Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UUD RI No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/06/04/14455471/sidang-kasus-1-ton-sabu-dilaksanakan-setelah-idul-fitri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke