Salin Artikel

4 Tersangka Kasus Sabu 1 Ton Diadili di Batam

Tidak saja barang bukti berupa sabu dan kapal, pelimpahan yang diserahkan oleh Kepala BNN RI Komjen Heru Winarko kepada Direktur Narkoba pada Jampidum Dedi Siswadi juga disertakan dengan menyerahkan empat tersangka, diantaranya Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu.

Kepala BNN RI Komjen Heru Winarko mengatakan pelimpahan ini menandakan kasus ini sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.

"Dengan pelimpahan ini, selanjutnya kasus ini ditangani kejaksaan untuk dilakukan peradilan," kata Heru, Senin (4/6/2018).

Heru mengatakan proses penangkapan berawal saat KRI Sigurot-864 milik TNI AL sedang patroli di perairan Selat Singapura. Petugas kemudian mendeteksi adanya kapal nelayan berbendera Singapura melintas di luar jalur pelayaran dan memasuki wilayah perairan Indonesia.

Dan ternyata mengangkut narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1 ton yang disimpan dalam 41 karung beras.

"Nilainya minimal mencapai sekitar Rp 1,5 triliun. Angka tersebut diperkirakan bisa menyelamatkan 5 juta jiwa pengguna narkoba dengan asumsk 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang," ungkap Heru.

Saat ini keempat tersangka dan dan sejumlah barang bukti sudah berada di Kejari Batam.

Sebelumnya kasus ini terungkap setelah kapal digeser dari Dermaga Batu Ampar ke Dermaga Lanal Batam dan dilakukannya pemeriksaan oleh Tim WFQR Lantamal IV/Lanal Batam, BNN Pusat, Bea Cukai Pusat serta Bea Cukai Batam.

Awalnya, KRI Sigurot 864 mengamankan kapal Sunrise Glory karena diduga menggunakan dokumen palsu dan kerap ganti bendera sesuai negara yang dilewati.

Proses penangkapan berawal saat KRI Sigurot-864 sedang patroli di perairan Selat Singapura. Petugas kemudian mendeteksi adanya kapal nelayan berbendera Singapura melintas di luar jalur pelayaran dan memasuki wilayah perairan Indonesia.

Selama proses pemeriksaan awal, ditemukan MV Sunrise Glory merupakan kapal ikan yang mengibarkan bendera Singapura dengan empat orang ABK berkewarganegaraan Taiwan.

Kapal Sunrise Glory seharusnya berbendera Indonesia, karena seluruh dokumen kapal berasal dari Indonesia.

Sesuai informasi dari nahkoda, kapal tersebut berlayar dari Malaysia menuju Taiwan. Namun setelah dicocokkan dengan dokumen Port Clearance, kapal tersebut berlayar dari Malaysia menuju Thailand.

Parahnya lagi seluruh dokumen yang dimiliki kapal hanya foto copy atau tanpa dokumen asli. Dan kapal ini rencananya akan digunakan menangkap ikan di perairan Taiwan.

Kapal ini juga diduga Phantom Ship karena berbendera ganda. Kapal diduga memiliki nama Sun De Man 66.

Itu artinya, kemungkinan kapal memiliki beberapa nama, serta diduga pernah menjadi Target Operasi (TO) karena membawa narkoba atau barang selundupan.

Tidak hanya itu, setelah dilakukan pemeriksaan detail, tak satupun ikan hasil tangkapan yang ditemukan. Bahkan alat tangkap ikan juga tidak ada.

https://regional.kompas.com/read/2018/06/04/13161241/4-tersangka-kasus-sabu-1-ton-diadili-di-batam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke