Salin Artikel

Polres Muara Enim Sita 216 Senpi Rakitan Sepanjang 2018

MUARA ENIM, KOMPAS.com - Jajaran Polres Muara Enim, Sumatera Selatan, menyita sebanyak 216 senjata api rakitan laras pendek dan panjang yang merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang 2018.

Dari seluruh senpi itu, sebanyak 16 orang ditetapkan tersangka kepemilikan senjata api (senpi) secara ilegal.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono mengatakan, hingga saat ini di wilayah hukumnya masih banyak masyarakat yang menggunakan senpi rakitan.

Mereka memiliki senpi ilegal dengan berbagai alasan, salah satunya untuk menjaga diri ketika adanya serangan hewan buas.

"Penggunaan senpi rakitan tetap berbahaya karena bisa mengancam nyawa bila disalahgunakan. Jelas akan lebih berbahaya lagi jika senpi-senpi ini dipergunakan untuk kejahatan teroris," kata Afner saat gelar perkara, Jumat (1/6/2018).

Afner tak menyangkal jika di Kabupaten Muara Enim saat ini menjadi wilayah terbanyak terkait pembuatan senjata api rakitan.

Pihaknya meminta masyarakat menjadi lebih sadar akan bahaya dari kepemilikan senpi rakitan.

“Kita lagi melakukan penyelidikan terkait industri rumahan senpi rakitan di Muara Enim karena memang kita menggerbek satu tempat yang dijadikan rumah produksi (senpi),” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/06/01/19553301/polres-muara-enim-sita-216-senpi-rakitan-sepanjang-2018

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke