"Sambil menunggu kedatangan keluarga dari Papua yang belum datang, apabila pihak keluarga sudah datang maka kita akan ajukan penangguhan penahanan untuk pemeriksaan tambahan," ujar Marcelina, Kamis (31/5/2018).
Pemeriksaan tambahan tersebut, sambung Marcelina, setelah pihaknya mempelajari berkas berita acara pemeriksaan (BAP).
"Karena kita lihat di pemeriksaan BAP tadi masih ada fakta hukum yang bisa meringankan dan belum masukkan oleh penyidik," ungkap Marcelina.
Karena, menurut Marcelina, pihak penyidik Polresta Pontianak hanya menangani penyidikan tahap pertama saja.
"Selanjutnya (penyidikan) akan ditangani oleh PPNS," jelasnya.
Sementara, saat ditemui di Mapolda, pihak penyidik PPNS enggan berkomentar terkait peristiwa tersebut.
https://regional.kompas.com/read/2018/05/31/20292581/candaan-bom-di-pesawat-pengacara-upayakan-penangguhan-penahanan-pelaku