Salin Artikel

Polisi Tangkap Pemalsu KTP Elektronik di Pulau Seram

Pieter ditangkap di rental pembuatan KTP elektronik palsu miliknya di Desa Kairatu.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku selama ini memalsukan KTP untuk kepentingan bisnisnya.

Wakapolres SBB, AKBP Agus Setiawan mengatakan, dari penangkapan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit alat scan merk Canon, satu unit komputer, dan satu unit printer merk Epson L120.

“Petugas juga menyita 24 lembar kopi kartu keluarga, 1 lembar kertas foto, dan 8 buah KTP palsu,” ucap Agus, Rabu (30/5/2018).

Dalam modus operandinya, sambung Agus, tersangka melakukan beberapa hal layaknya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, seperti pemotretan.

Setelah itu, setiap pelanggan yang memesan KTP diminta antre sebentar dan setelah itu tersangka mengerjakan KTP yang dipesan.

“Kemudian tersangka mengedit foto dan identitas para korban di KTP yang sudah di-scan kemudian dicetak dengan menggunakan kertas foto dan dipress menggunakan plastik,” ujarnya.

Dia mengatakan, dalam menjalankan bisnisnya, tersangka mematok harga Rp 50.000-70.000 untuk satu buah KTP yang dipesan warga.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah salah seorang warga yang tidak mendapatkan KTP pesanannya melaporkan pelaku ke polisi.

“Ada warga yang telah membayar tapi KTP yang dipesan tidak juga jadi, sehingga warga itu melaporkan ke polisi,” ujarnya.

Saat ini, sambung Agus, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di sel tahanan Polres SBB, di Piru.

Atas pebuatannya, tersangka dijerat pasal 263 ayat (2) KUHPidana.

“Kasus ini sementara masih kita kembangkan, kita juga akan memeriksa laptop tersangka untuk mengetahui berapa KTP palsu yang sudah dibikin oleh tersangka,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/30/20063571/polisi-tangkap-pemalsu-ktp-elektronik-di-pulau-seram

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke