Salin Artikel

Culik Anak Jaksa, Pelaku Gunakan Mobil Rental

Richad merupakan putra dari Kundrat Mantolas, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Dua pelaku tersebut berinisial RK dan CN. RK adalah warga Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, sedangkan CN adalah warga TTU, berdomisili di Jakarta.

Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon Christian Nugroho mengatakan, saat menculik Richad, dua pelaku menggunakan mobil rental.

"Mobil yang digunakan kedua pelaku adalah mobil sewaan (rental) milik seorang warga Kota Kupang,"ucap Anthon kepada Kompas.com, Rabu (30/5/2018).

Anthon menuturkan, pelaku berangkat dari Kefamenanu, TTU menuju ke Kupang dengan mobil pribadi. Begitu tiba di Kupang, pelaku kemudian menyewa mobil jenis Toyota Avanza.

"Mereka tiba di malam hari dan langsung menyewa mobilnya. Keesokan harinya, mobil itu dipakai untuk menculik," katanya.

"Usai melakukan aksinya, mereka lalu kembalikan mobilnya dan memakai mobil sendiri menuju Kefamenanu, dengan membawa korban," jelasnya.

Korban, lanjut Anthon, kemudian dibawa ke Kabupaten Malaka dan dititipkan di rumah salah satu warga.

Namun Polda NTT dan Polres Kupang Kota menemukan korban dan menangkap dua orang pelaku.

Pelaku CN diamankan di Bimoku, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Sedangkan pelaku RK ditangkap di kediamannya di Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Pelaku CN ditangkap di dalam bus, setelah melakukan perjalanan dari Kabupaten TTU menuju Kupang.

"CN ini rencananya mau ke Jakarta. Dia ini orang NTT tapi kerjanya di Jakarta. Sedangkan pelaku RK memang tinggalnya di TTU," ucapnya.

Setelah ditangkap, pelaku CN dibawa dan diamankan di Mapolres Kupang Kota. Sedangkan pelaku RK kemudian dibawa dari Kefamenanu menuju Kupang.

Sebelumnya diberitakan, Richad Mantolas (4), putra dari Kundrat Mantolas, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), hilang diculik pria bertopeng.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/30/13224171/culik-anak-jaksa-pelaku-gunakan-mobil-rental

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke