Salin Artikel

Otak Penculikan Anak Jaksa di TTU Adalah Seorang Perempuan

Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon Christian Nugroho mengatakan, dua orang yang diamankan, yakni berinisial RK dan CN.

Keduanya lanjut Anthon, diamankan di tempat yang berbeda. RK ditangkap di kediamannya di Kefamenanu, Kabupaten TTU, dan CN diciduk di Bimoku, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

"Aktor utama penculikan ini adalah pelaku RK, seorang perempuan berusia 43 Tahun. Untuk mendalami keterlibatan pelaku lainnya, akan kita lakukan pemeriksaan secara intensif kepada dua pelaku ini," ungkap Anthon kepada Kompas.com, Selasa (29/5/2018) malam.

Anthon menjelaskan, pengungkapan awal kasus itu berawal dari sejumlah keterangan saksi yang diperiksa, termasuk dari orang tua korban yang sangat kooperatif dan memberikan informasi sebanyak-banyaknya kepada polisi.

Berbekal informasi itu, polisi mulai memetakan lingkungan di tempat kejadian dan berhasil menangkap dua pelaku di tempat yang berbeda.


Soal Motif penculikan itu akan disampaikan setelah kedua pelaku diperiksa.

Pantauan Kompas.com, usai ditangkap pada Selasa malam, pelaku CN kemudian dijebloskan ke sel Mapolres Kupang Kota. Sedangkan pelaku RK dibawa oleh polisi dari Kefamenanu menuju Kupang dan tiba di Mapolres Kupang Kota Selasa tengah malam.

Terlihat Direktur Reskrim Polda NTT Kombes Judi Sinlaeloe dan Kasat Brimob NTT Kombes Deonijiu de Fatima memimpin langsung penangkapan pelaku RK.

Sebelumnya diberitakan, Richad Mantolas (4), putra dari Kundrat Mantolas, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), hilang diculik pria bertopeng.

Richad hilang saat bermain di depan rumahnya di Perumahan BSB (Budianto Sejahtera Bersama) Blok D Nomor 38, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Senin (28/5/2018) sekitar pukul 07.00 Wita.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/30/12145401/otak-penculikan-anak-jaksa-di-ttu-adalah-seorang-perempuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke