Salin Artikel

Menhub: Candaan Bom di Pesawat Terbang Akan Dituntut

Hal itu disampaikan Budi Karya di sela-sela meresmikan Jembatan Wijaya Kusuma yang memotong Sungai Brantas di Kecamatan Ngailuwih Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (29/5/2018).

"Guyon bom ini akan kita tuntut," ujar Budi Karya.

Budi menegaskan bahwa candaan bom di dalam moda transportasi pesawat terbang merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang ada sanksi pidananya. Dia berharap tidak ada pihak yang melakukannya lagi.

"Pesawat ada regulasinya. Kalau mereka bercanda, akan ada sanksi." Budi menambahkan.

Lalu bagaimana jika guyonan itu dilakukan di dalam bis umum? Menhub Budi mengungkapkan hal itu tentu akan dicarikan landasan regulasinya untuk penindakannya.

"Kita lihat dulu regulasinya. Kalau ada regulasinya, pasti kita tindak tegas," tutupnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menindak tegas pelaku candaan bom dengan meminta pemrosesan hukum hingga tuntas terhadap seorang penumpang yang becanda soal bom di pesawat Bandara Supadio, Pontianak.

Petugas bandara saat itu mengamankan FN seorang penumpang Lion Air 687 Pontianak-Jakarta karena candaan bom. Dia kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut akibat perbuatannya itu.

Moda transportasi peswat terbang memang mempunyai aturan cukup ketat. Soal candaan itu misalnya, setidaknya diatur melalui pasal 437 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. 

Isinya, yakni bahwa penyampaian informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjaga paling lama 8 tahun. 

https://regional.kompas.com/read/2018/05/29/13210671/menhub-candaan-bom-di-pesawat-terbang-akan-dituntut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke