Salin Artikel

Menhub: Pelaku Candaan Bom Akan Dibawa ke Meja Hijau

Kasus candaan bom oleh seorang penumpang pesawat Lion Air di Bandara Supadio Pontianak misalnya, pihaknya memastikan akan memperkarakannya secara hukum dan menyelesaikannya hingga tuntas nantinya.

"Biar nanti hukum yang akan memberikan sanksi bagi yang bersangkutan," ujar Budi Karya saat meresmikan Jembatan Wijaya Kusuma yang memotong Sungai Brantas di Kediri, Jawa Timur, Selasa (29/5/2018).

Budi menambahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kapolri terkait pemrosesan pidana terhadap pelakunya. Menurutnya, perkara ini akan terus berjalan hingga ke persidangan.

"Kapolri akan menindaklanjuti ke persidangan," imbuhnya.

Sebelumnya, FN seorang penumpang pesawat Lion Air JT 687 Pontianak- Jakarta bergurau membawa bom.

Alhasil pesawat tersebut ditunda penerbangannya dan membuat panik penumpang.

Seusai petugas mengamankan FN, penumpang lainnya akhirnya berangkat melanjutkan perjalanan meski dengan pesawat pengganti.

Sebagaimana diketahui candaan bom tersebut cukup fatal di bidang penerbangan. Mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang penerbangan terutama pada pasal 437 ayat (1) disebutkan bahwa penyampaian informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjaga paling lama 8 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/29/13103911/menhub-pelaku-candaan-bom-akan-dibawa-ke-meja-hijau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke