Salin Artikel

Polisi Bekuk Satu Pelaku Spesialis Penjambret Ibu-ibu yang Meresahkan

Penangkapan itu atas laporan korban penjambretan seorang gadis, RMA (19), warga Desa Kumbang, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu menyebutkan kasus itu berawal saat Jumat (24/5/2018). Pelaku menjambret handphone milik siswi SMA di lintas nasional Medan-Banda Aceh, persisnya di Desa Meunasah Mee Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

“Pelaku JA bersama rekannya SA menghentikan korban lalu mengancam membunuh dengan benda tajam yang dibawanya jika tak diberikan handphone milik korban,” sebut AKP Budi.

Handphone rampasan itu lalu dijual seharga Rp 1,3 juta. Uangnya dibagi kedua pelaku.

“Dari laporan korban itu, kami periksa korban, kami deteksi dan lalu kami geledah rumah pelaku. Dia mengakui perbuatannya. Sebelumnya pelaku ini juga residivis kasus narkoba,” sebutnya.

AKP Budi menambahkan pada 8 Mei 2018, pelaku juga menjambret seorang ibu rumah tangga.

“Korban yang ini sampai terjatuh dari sepeda motor saat dijambret. Dia bahkan sempat dirawat di rumah sakit,” sebutnya.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Lhokseumawe dan disangkakan melanggar pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.

“Satu pelaku lainnya sekarang sedang kita buru. Tindakan mereka ini sungguh meresahkan pengguna jalan, aksi penjambretan mereka khusus kaum ibu,” pungkas AKP Budi.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/29/06000041/polisi-bekuk-satu-pelaku-spesialis-penjambret-ibu-ibu-yang-meresahkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke