Salin Artikel

Jaringan Diputus Kemendagri, Perpanjangan Surat Keterangan KTP di Nunukan Terganggu

Dari ratusan warga, kebanyakan mengeluh karena terpaksa harus pulang tanpa bisa membawa pulang E-KTP. Bahkan layanan perpanjangan surat keterangan (suket) sebagai pengganti KTP juga mengalami kendala.

Salah satu warga Nunukan yang tinggal di wilayah Perbatasan Kecamatan Sembakung, Muh Mamir Meme (46) mengatakan, suket yang dimilikinya telah habis masa berlakunya akhir tahun 2017 lalu.

Namun 3 kali dia bolak-balik ke Kantor Disdukcapil Nunukan, Mamir belum bisa mememperpanjang suket miliknya.

“Kami ini kan pekerja di kebun, untuk ke sini butuh biaya Rp 240.000 pulang pergi, setiap turun tidak bisa perpanjang karena listrik mati alasannya,” ujar Mamir, Senin (28/05/2018).

Mamir menambahkan, dia mengaku hingga saat ini belum bisa mendapatkan E-KTP karena alas an gangguan jaringan. Padahal untuk urusan dengan perbankan dia sangat membutuhkan adanya KTP.

Jauhnya tempat tinggal serta status sebagai buruh membuat dirinya tidak bisa setiap saat turun ke Kantor Disdukcapil Nunukan untuk mengurus E-KTP miliknya.

“Pakai surat keterangan boleh, tapi bank minta diperpanjang karena masa berlakunya suket habis. Sementara KTP tidak cetak dengan alasan gangguan sinyal,” imbuhnya.

Seperti diketahui, lebih dari 2 minggu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan juga tidak bisa melayani layanan konsolidasi, pindah datang antar kabupaten atau provinsi, cetak KTP, pencarian duplikat NIK, pencarian biometric dan penunggalan data perekaman.

Kemendagri memutus jaringan komunikasi data Disdukcapil Kabupaten Nunukan karena adanya pelanggaran aturan Undang-undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) oleh Bupati Nunukan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dalam melaksanakan mutasi Sekertaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bupati Nunukan tidak mengindahkan Pasal 83 a Undang Undang Administrsi Kependudukan.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/28/17251091/jaringan-diputus-kemendagri-perpanjangan-surat-keterangan-ktp-di-nunukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke