Salin Artikel

4 Wartawan Gadungan Ditangkap karena Peras Warga Rp 50 Juta

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 50 juta dari salah satu wartawan gadungan beserta empat buah telepon seluler, mobil dan sebotol minuman beralkohol.

Kapolsek Garut Kota, Kompol Uus Susilo mengungkapkan, uang Rp 50 juta yang diamankan dari para wartawan gadungan tersebut diduga berkaitan dengan aksi pemerasan terhadap salah satu warga yang dituduh memalsukan akta kelahiran anak perempuannya sendiri untuk kepentingan pernikahan.

"Korbannya diduga memalsukan akta kelahiran anaknya agar lebih tua dua tahun agar bisa diajukan jadi syarat nikah ke KUA hingga akhirnya surat nikah keluar," katanya.

Entah dari mana awalnya, kabar dugaan pemalsuan tersebut pun sampai pada keempat wartawan gadungan tersebut hingga mereka pun meminta uang sebesar Rp 200 juta kepada korban dengan alasan untuk menutupi kasusnya.

Karena takut, korban pun akhirnya menyanggupi permintaan para pelaku dengan nilai sebesar Rp 50 juta.

Menurut Uus, pihaknya saat ini terus memeriksa keempat wartawan gadungan tersebut. Selain pelaku, pihaknya juga memeriksa warga yang jadi korban pemerasan untuk melengkapi berkas-berkas perkara.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/25/15565431/4-wartawan-gadungan-ditangkap-karena-peras-warga-rp-50-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke