Salin Artikel

Jual Sisik Trenggiling, Dua Pemuda Ditangkap Polisi Hutan

Keduanya diduga melakukan tindak pidana perdagangan bagian satwa yang dilindungi undang-undang.

David muhammad, Kepala Seksi wilayah III Pontianak Balai Gakkum Kalimantan mengungkapkan, kedua pelaku diamankan di depan rumah makan di Jalan Raya Sintang - Nanga Pinoh, Melawi, Selasa (22/5/2018).

Saat itu, keduanya hendak memperjualbelikan sisik trenggiling (manis javanica). Mereka tertangkap tangan petugas SPORC bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar.

"Penangkapan dua pelaku berawal laporan yang diterima Tim SPORC dari masyarakat akan adanya perdagangan sisik trenggiling di daerah Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi," ujar David, Kamis (25/5/2018) malam.

Pihaknya kemudian menyelidiki dan didapat informasi, akan ada transaksi perdagangan sisik trenggiling di depan sebuah rumah makan di daerah Nanga Pinoh.

Saat dilakukan pengintaian, kedua pelaku terlihat sedang menunggu pembeli. Namun pembeli tersebut tidak kunjung datang. 

"Setelah sekian lama menunggu, pelaku yang masih berada di atas motor nampak gelisah dan ingin pergi dari lokasi tersebut, dan langsung dibekuk petugas," ungkap David.

Berdasakan pengakuan tersangka, keduanya berasal dari daerah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Mereka mendapatkan sisik trenggiling dengan cara berburu di daerahnya.

"Setelah terkumpul, para tersangka ini membawa sisik trenggiling dan akan dijual di Nanga Pinoh sesuai dengan pesanan calon pembeli," jelas David.

Rencananya, sisik trenggiling tersebut akan dijual dengan harga Rp 3,2 juta per kilogram.

David menjelaskan, keduanya telah lama jual beli sisik trenggiling. Kali ini, mereka akan menjual 9,45 kg sisik trenggiling kepada BD, pembeli dari Pontianak.

Saat ini penyidik Balai Gakkum masih memburu keberadaan BD yang diduga merupakan jaringan dari sindikat perdagangan sisik trenggiling di Kalimantan Barat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Rutan Klas IIA Pontianak.

Pelaku diduga melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

"Saat ini penyidik Balai Gakkum masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan jaringan peredaran perdagangan satwa dilindungi ini," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/25/09455011/jual-sisik-trenggiling-dua-pemuda-ditangkap-polisi-hutan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke