Salin Artikel

Sopir Truk Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Truk di Bumiayu Brebes

"Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami cari pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Komisaris Besar Baharuddin, di Semarang, Kamis (24/5/2018).

Bahar mengatakan, kecelakaan maut yang menewaskan 12 orang dan sejumlah lain luka-luka itu lebih disebabkan karena tonase kendaraan yang berlebih.

Di dalam stiker yang tertempel di badan truk, beban yang diizinkan hanya sekitar 21,8 ton. Namun truk tronton bermuatan gula pasir yang melaju di jembatan fly over kretek itu beratnya mencapai 38,8 ton.

"Tonase terlalu tinggi dibanding dari beban yang diizinkan. Jadi ada kelebihan sekitar 17-18 ton," ujarnya.

Sementara pihak lain yang sedang dilakukan pemeriksaan yaitu pemilik truk serta pemilik muatan barang. Jika memenuhi unsur, pihak lain juga kemungkinan bisa menjadi tersangka.

"Kalau unsurnya terpenuhi pasti," ujarnya.

Kecelakaan maut di Bumiayu terjadi pada Minggu (20/5/2018) lalu di Desa Jatisawit, Kabupaten Brebes. Sebuah truk bermuatan gula menabrak beberapa bangunan rumah dan warga yang sedang ngabuburit.

Truk itu juga menubruk belasan sepeda motor dan satu mobil. 

https://regional.kompas.com/read/2018/05/25/04392971/sopir-truk-jadi-tersangka-kasus-kecelakaan-truk-di-bumiayu-brebes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke