Salin Artikel

Polisi Periksa 12 Saksi Korban Perusakan Rumah Jemaah Ahmadiyah

"Polres Lombok Timur telah memeriksa 12 orang saksi korban dari jemaah Ahmadiyah, mereka semua sudah diperiksa," ujar Kabid Humas Polda NTB AKBP Komang Suartana, Selasa (22/5/2018).

Selain memeriksa saksi korban, aparat tengah menyiapkan pemeriksaan pelaku. Nama-nama pelaku, sambung Suartana, sudah dikantongi polisi.

"Jadi pemeriksaan terhadap pelaku belum dilakukan. Kita masih menunggu saat yang tepat dan tidak menimbulkan polemik baru," tutur Suartana.

Suartana mengingatkan masyarakat untuk menjaga kondisi Lombok Timur tetap aman dan damai, apalagi di bulan Ramadhan.

Ia berharap tidak ada lagi perusakan rumah dan pemukiman jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur, karena tindakan itu ada kosekuensi hukumnya.

Terkait perkembangan kasus Ahmadiyah, selain upaya mediasi dan rekonsiliasi, Suartana mengakui aparat sangat hati-hati dalam menangani kasus ini.

Saat ini tercatat 24 jiwa atau 7 kepala keluarga masih ditampung di tempat pengungsian di gedung Loka Latihan Kerja (LLK) Gelang, Kota Selong, Lombok Timur.

Mereka dipindahkan dari Mapolres Lombok Timur Senin sore lalu ke gedung LLK agar lebih nyaman dan aman.

Diberitakan sebelumnya, 8 rumah jemaah Ahmadiyah yang tersebar di tiga dusun, Desa Gereneng, menjadi sasaran amuk massa, Sabtu siang hingga Minggu pagi, (19-20/5/2018).

Tercatat 5 rumah hancur di Dusun Gerepek, 2 rumah di Dusun Eat, dan 1 rumah di Dusun Penimbung. Total rumah rusak 8, yang ditinggali 8 kepala keluarga atau 26 jiwa.

Akibatnya, 7 kepala keluarga atau 24 jiwa mengungsi, 1 kepala keluaraga memilih berlindung di rumah keluarga mereka.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/23/05514471/polisi-periksa-12-saksi-korban-perusakan-rumah-jemaah-ahmadiyah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke