Salin Artikel

Massilumba Oroang, Tradisi "Kaveling" Tempat Shalat Tarawih di Masjid Polewali Mandar

Mereka datang bukan untuk melaksankan shalat tarawih lebih dulu, melainkan "mengaveling" tempat di masjid. Tradisi ini disebut Massilumba Oroang.

Posisi dalam masjid memang tak ada kaitannya dengan faktor khusuk, tetapi tradisi ini sudah berlangsung bertahun-tahun.

Sajadah yang telah dihamparkan warga pada posisi tertentu di dalam masjid, sesuai titik yang telah dipilih oleh pemilik sajadah ini, tak boleh digeser. Apalagi dipindahkan oleh warga lain yang datang belakangan.

Lokasi yang telah dikavling warga ini baru bisa digunakan orang lain setelah diminta atau diizinkan pemiliknya.

Rina, salah satu jemaah masjid Nurul Iman, Mambulilling, Polewali Mandar, misalnya, datang ke masjid lebih awal menjelang Sabtu petang kemarin.

Ia menghamparkan tiga lembar sajadah berdampingan di tengah masjid untuk ibu dan seorang anaknya.

Rina sengaja memilih tempat itu agar ia bisa lebih leluasa berinteraksi dengan imam masjid yang memimpin jalannya shalat tarwih atau mubaligh yang mengisi ceramah tarawih.

“Supaya kebagian tempat dan bisa duduk di tempat paling bagus,” jelas Rina.

Imam Masjid Nurul Iman, Mambulilling Polewali Mandar, Rahmat Fadlan menyebutkan, umumnya warga yang berencana melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid datang menjelang magrib untuk mengambil tempat atau memasang sajadahnya pada titik tertentu yang dipilih.

Titik yang sudah dipasangi sajadah menandakan tempat tersebut tempat tersebut telah "dikavling" oleh pemilik sajadah.

.Menurut Rahmat, meski tak ada aturan secara tertulis mengenai tempat shala tarawih. Namun, warga lain yang datang belakangan tidak boleh menempati atau memindahkan lokasi sajadah tersebut ke tempat lain.

Tempat yang telah dikavling tersebut baru boleh digunakan setelah mendapat izin dari pemilik sajadah, atau pemiliknya berhalangan hadir melaksanakan tarwih karena suatu hal.

“Warga yang sudah memasang sejadah di satu titik dalam masjid tidak bisa dipindahkan jemaah lain kecuali ada persetujuan dengan pemilik sajadah,” jelas Rahmat.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/20/15541261/massilumba-oroang-tradisi-kaveling-tempat-shalat-tarawih-di-masjid-polewali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke